BANDUNG - Sekitar 100 orang masyarakat Ciamis melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat di Jl. Madura, Bandung, Kamis (9/1). Mereka mendesak Kejati untuk menetapkan Bupati Ciamis Oma Sasmita Sumardi SH menjadi tersangka karena kasus KKN yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2,583 miliar.
Para pengunjuk rasa yang didampingi LSM Gemma Dita Kabupaten Ciamis ini melakukan orasi di depan gedung Kejati. Mereka mengecam kerja Kejati yang dinilainya lamban sehingga kasus yang telah mereka adukan sejak 4 bulan lalu itu tidak menampakan perkembangan yang berarti.
Menurut Tatang Sudyan, dari LSM Gemma Dita, Bupati Ciamis Oma Sumantri yang melakukan pemerasan terhadap pengusaha dalam setiap pembangunan proyek itu, belum diperiksa oleh kejati, apalagi dijadikan tersangka. Padahal dalam laporan kepada Kejati, mereka telah melampirkan bukti-bukti penerimaan uang fee proyek oleh pihak bupati dari para pengusaha yang mendapatkan proyek. "Bupati biasanya memeras pengusaha antara 10-25 persen dari nilai proyek," kata Direktur CV Mitra Nakarya Rudi Bahron, salah satu pengusaha yang ikut unjuk rasa.
Pada laporan yang disampaikan LSM ini kepada Kejati, terlampir juga bukti beberapa kasus suap berupa upeti dari para pengusaha untuk Bupati Oma. Upeti tersebut, menurut laporan mereka, merupakan kewajiban yang diharuskan Bupati.
Salah seorang pengusahan Dedi Hatim, misalnya, yang mengerjakan proyek pembuatan jalan Rancah-Kadupandak dengan nilai proyek Rp 500 juta, dikenakan kewajiban memberikan setoran awal sebesar Rp 60 juta. CV Prima yang juga mendapat proyek pembuatan jalan senilai Rp 2,43 miliar diwajibkan menyetor kepada Bupati sebesar Rp 441 juta.
Pengunjuk rasa diterima Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Moch Amari SH di aula lantai bawah.
Kepada para pengunjuk rasa, Amari menyatakan menerima kalau pihaknya dinilai lamban dalam menangani kasus ini. Alasannya, karena penanganan masalah hukum perlu kehati-hatian karena semua unsur harus didukung dengan bukti. "Saat ini kami masih kesulitan dalam mengumpulkan bukti," kata Amari.
Sampai saat ini Kejati masih memproses kasus ini. Kejati mengaku sudah melakukan pemanggilan terhadap lebih dari 20 orang untuk dimintai keterangan. "Namun, sampai saat ini kami belum bisa menentukan tersangkanya," kata Amari.
Menurut Tatang, Bupati yang akan menjabat sampai tahun 2004 ini saat ini juga tengah menghadapi proses hukum di pengadilan negeri Ciamis sehubungan dengan kasus penyelewengan dana Sagara Anakan Convention Developmet Project (SACDP) untuk proyek pra-penyodetan Sungai Citanduy yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2,3 miliar. Dana proyek tersebut berasal dari APBD dan pinjaman dari Asia Development Bank. rinny srihartini
Para pengunjuk rasa yang didampingi LSM Gemma Dita Kabupaten Ciamis ini melakukan orasi di depan gedung Kejati. Mereka mengecam kerja Kejati yang dinilainya lamban sehingga kasus yang telah mereka adukan sejak 4 bulan lalu itu tidak menampakan perkembangan yang berarti.
Menurut Tatang Sudyan, dari LSM Gemma Dita, Bupati Ciamis Oma Sumantri yang melakukan pemerasan terhadap pengusaha dalam setiap pembangunan proyek itu, belum diperiksa oleh kejati, apalagi dijadikan tersangka. Padahal dalam laporan kepada Kejati, mereka telah melampirkan bukti-bukti penerimaan uang fee proyek oleh pihak bupati dari para pengusaha yang mendapatkan proyek. "Bupati biasanya memeras pengusaha antara 10-25 persen dari nilai proyek," kata Direktur CV Mitra Nakarya Rudi Bahron, salah satu pengusaha yang ikut unjuk rasa.
Pada laporan yang disampaikan LSM ini kepada Kejati, terlampir juga bukti beberapa kasus suap berupa upeti dari para pengusaha untuk Bupati Oma. Upeti tersebut, menurut laporan mereka, merupakan kewajiban yang diharuskan Bupati.
Salah seorang pengusahan Dedi Hatim, misalnya, yang mengerjakan proyek pembuatan jalan Rancah-Kadupandak dengan nilai proyek Rp 500 juta, dikenakan kewajiban memberikan setoran awal sebesar Rp 60 juta. CV Prima yang juga mendapat proyek pembuatan jalan senilai Rp 2,43 miliar diwajibkan menyetor kepada Bupati sebesar Rp 441 juta.
Pengunjuk rasa diterima Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Moch Amari SH di aula lantai bawah.
Kepada para pengunjuk rasa, Amari menyatakan menerima kalau pihaknya dinilai lamban dalam menangani kasus ini. Alasannya, karena penanganan masalah hukum perlu kehati-hatian karena semua unsur harus didukung dengan bukti. "Saat ini kami masih kesulitan dalam mengumpulkan bukti," kata Amari.
Sampai saat ini Kejati masih memproses kasus ini. Kejati mengaku sudah melakukan pemanggilan terhadap lebih dari 20 orang untuk dimintai keterangan. "Namun, sampai saat ini kami belum bisa menentukan tersangkanya," kata Amari.
Menurut Tatang, Bupati yang akan menjabat sampai tahun 2004 ini saat ini juga tengah menghadapi proses hukum di pengadilan negeri Ciamis sehubungan dengan kasus penyelewengan dana Sagara Anakan Convention Developmet Project (SACDP) untuk proyek pra-penyodetan Sungai Citanduy yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2,3 miliar. Dana proyek tersebut berasal dari APBD dan pinjaman dari Asia Development Bank. rinny srihartini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar